Rekanan Depnakertrans Tetap Dihukum Lima Tahun Jakarta (ANTARA News) – Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa yang menjadi rekanan Depnakertrans, Mulyono Subroto, tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu, membenarkan permohonan...
by admin at March 31st, 2010 at 10:03 pm