512 Perusahaan Raih Predikat Zero Accident

JAKARTA: Kesadaran pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia dalam menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini.
Setidaknya, hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) dan penghargaan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang setiap tahun diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada tahun 2011 ini, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident sebanyak 512 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2010
yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.
Sedangkan jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 tahun 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 sebanyak 180 perusahaan dan tahun 2009 sebanyak 150 perusahaan.
“Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya ke Pabrik PT Gudang Garam, Kediri, Jawa Timur pada Jumat (3/6).
Muhaimin optimistis adanya kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya dapat menghindarkan diri dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Peningkatan jumlah perusahaan yang menerima penghargaan zero accident dan
SMK3 ini ini diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015,” katanya.
Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing.
Menakertrans mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
Namun yang paling penting, lanjut muhaimin, semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. (RO/Ray/OL-9)
Source: media indonesia
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- Si super kencang Lamborghini hadir tahun ini



