Bisnis | June 3, 2011 at 17:53

512 Perusahaan Raih Predikat Zero Accident


9Wpy5YBUv0 512 Perusahaan Raih Predikat Zero Accident

Jumat, 03 Juni 2011 17:39 WIB

JAKARTA: Kesadaran pengusaha dan pekerja di seluruh dalam menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja semakin meningkat dalam beberapa belakangan ini.

Setidaknya, hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) dan penghargaan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang setiap diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2011 ini, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident sebanyak 512 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan 2010
yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan 2009.

Sedangkan jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 sebanyak 180 perusahaan dan 2009 sebanyak 150 perusahaan.

“Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya ke Pabrik PT Gudang Garam, Kediri, Jawa Timur Jumat (3/6).

Muhaimin optimistis adanya kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya dapat menghindarkan diri dari kecelakaan kerja dan akibat kerja.

“Peningkatan jumlah perusahaan yang menerima penghargaan zero accident dan
SMK3 ini ini diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad Berbudaya K3 2015,” katanya.

Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing.

Menakertrans mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.

Namun yang paling penting, lanjut muhaimin, pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan akibat kerja yang dapat terjadi. (RO/Ray/OL-9)

Source: media

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Tags: , , , , , ,

>> Berita terkait tentang: 512 Perusahaan Raih Predikat Zero Accident

Leave a Comment