BEA MASUK: RI pertimbangkan masukan Turki soal korek api

JAKARTA – RI mempertimbangkan permintaan kompensasi terhadap Turki yang memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas korek api asal Indonesia untuk periode tiga tahun ke depan.
Otoritas Turki pada 17 Mei mengumumkan keputusan perpanjangan pengenaan BMTP untuk produk korek api (matches) asal Indonesia sebesar US$0,85 per kg untuk periode 2012-2013, US$0,8 per kg untuk 2013-2014 dan US$0,75 per kg untuk 2014-2015.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan pihaknya tengah memikirkan pengajuan kompensasi, misalnya berupa permintaan kepada Turki untuk membuka akses pasar bagi produk tertentu Indonesia.
Indonesia bisa pula mengenakan bea masuk bagi produk asal Turki setara kerugian yang diderita produsen dalam negeri akibat safeguards yang dilakukan negara itu.
“Tapi, itu semua masih kita pikirkan. Kami sedang pertimbangkan mana yang akan diambil. Kalau kompensasi, measure (tindakan) yang diambil harus sama-sama disetujui kedua pihak, baik Indonesia maupun Turki,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/6/2012).
Indonesia juga dapat mengadukan ke Dispute Settlement Body (DSB) di World Trade Organization (WTO) mengingat tuduhan dan pengenaan BMTP oleh Turki dinilai tak adil. Namun menurut Erna, langkah itu membutuhkan waktu lama, biaya serta tenaga yang besar.
Penyelidikan matches Indonesia pertama kali diinisiasi pada 9 Juli 2009 dimana Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan BMTP sebesar maksimal USD 1/kg untuk periode tahun pertama, maksimal USD 0,95/kg untuk periode tahun kedua dan maksimal USD 0,9/kg mulai 6 Desember 2009. Selanjutnya, penyelidikan perpanjangan pengenaan diinisiasi pada 6 April 2012.
“Kami telah menyampaikan sanggahan pada public hearing yang diselenggarakan pada 2 Mei 2012 oleh Otoritas Turki dan juga telah menyerahkan pembelaan tertulis pada 4 Mei 2012 kepada mereka,” tambahnya.
Dalam sanggahan dan pembelaan tertulis, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Otoritas Turki tidak memberikan informasi formal terkait inisiasi penyelidikan.
Selain itu, Otoritas Turki juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian serius, hubungan kausal dan analisa structural adjustment yang menjadi dasar utama dimulainya penyelidikan safeguards.
“Perubahan pola konsumsi produk matches dimana terjadi penurunan konsumsi yang sangat signifikan, bukan dikarenakan banyaknya barang impor yang masuk ke pasar Turki, melainkan lebih karena mengikuti tren penurunan kapasitas produksi dan konsumsi dunia,” tambahnya.
Pengenaan BMTP membawa dampak negatif bagi ekspor produk matches Indonesia ke Turki. Hal ini dapat dilihat dengan penurunan ekspor yang terjadi pada 2008 dan 2009 dari nilai US$1,18 juta dan US$1,43 juta menjadi US$ 0 pada periode selama pengenaan BMTP.(api)
BACA JUGA:
BURSA PAGI: IHSG dibuka koreksi tipisHARGA EMAS Stagnan pada Level Rp538.000/gramBURSA PAGI: Indeks menanjak terdongkrak kenaikan penjualan rumah ASBISNIS INDONESIA HARI INI: BEI Bidik IPO Emiten AsingHyundai Perkenalkan Excel lII Taxi & Starex MoverKASUS KORUPSI: Hary Tanoe tiba di kantor KPKKRISIS EROPA: Egan-Jones pangkas peringkat JermanEURO 2012: Review Spanyol vs Portugal 4-2; Ronaldo Gagal Adu Penalti, Tim Matador Lolos ke Final
Source: bisnis online
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- BANK DUNIA prediksi arus modal ke negara berkembang bakal tumbuh



