BEI suspensi perdagangan saham CP Prima
JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) hari ini akibat penurunan peringkat perusahaan oleh Fitch Ratings akhir pekan lalu.
Suspensi dilakukan otoritas bursa kepada emiten itu sejak sesi pertama hari ini.
“Suspensi kami lakukan karena peringkat mereka diturunkan oleh Fitch pekan lalu, jadi kami suspensi dan minta keterangan dari mereka,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito kepada pers di Pacific Place hari ini.
Penurunan peringkat utang (issuer default ratings/IDR) jangka panjang berdenominasi asing perusahaan dilakukan Fitch Ratings kepada emiten terkait dengan gagal bayarnya kupon obligasi anak usaha CP Prima yakni Blue Ocean Resources Pte Ltd. Peringkat perusahaan diturunkan dari level C menjadi RD.
Gagal bayar itu ditandai dengan belum dilunasinya kupon senilai US$17,87 juta selama tenggat waktu 30 hari setelah jatuh tempo pada 27 Desember 2009. Tenggat waktu untuk pelunasan yang telah ditetapkan kembali jatuh pada 27 Januari. Total surat utang yang dijamin CP Prima dan seluruh anak usahanya itu senilai US$325 juta dan akan jatuh tempo pada 2012.
Perusahaan hingga saat ini masih mengupayakan negosiasi dengan investor obligasinya untuk meluluskan ’standstill agreement’ yang diharapkan dapat berlaku selama 6 bulan.
Suspensi dilakukan oleh otoritas bursa tadi pagi kepada emiten melalui surat No. Peng-SPT-00002/BEI-PPR/02-2010. Melalui surat itu Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan otoritas bursa mensuspensi emiten dan sedang meminta penjelasan lebih lanjut.
“Bursa saat ini sedang meminta permintaan penjelasan lebih lanjut atas keterbukaan informasi tersebut kepada perseroan,” ujar Nyoman Yetna hari ini.(er)
Source: Bisnis.com – bursa
Berita Lain:- Kondisi Eropa masih bayangi pertumbuhan reksa dana
- Bank Indonesia Perketat Aturan Bank Umum
- Otoritas panggil anggota bursa minggu ini terkait MKBD
- Darmin Kritik BUMN Yang Banyak Menyimpan Dana di Deposito
- KARTU KREDIT: Penerbitan aturan alat bayar kartu meleset



