Cuti tambahan dan tunjangan untuk ibu menyusui
Selain itu, yayasan tersebut juga menghendaki agar pemerintah membuat regulasi agar ibu menyusui diberi tunjangan menyusui sehingga mampu menyediakan zat gizi untuk keperluan diri ibu dan bayinya.
Pemerintah juga diminta membuat regulasi yang memberi waktu minimal dua jam per hari kerja bagi ibu untuk memberi ASI kepada bayi/anaknya.
Ia memaparkan, hal tersebut karena jumlah wanita yang bekerja di Indonesia sejak tahun 2010 mencapai 39 juta orang dan akan terus bertambah, tetapi angka pemberian ASI eksklusif menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) periode 2006-2008, persentasenya terus menurun.
“Pada 2006, 64,1 persen ibu memberikan ASI ekslusif kepada bayinya hingga usia 6 bulan. Jumlah itu menurun pada 2007 hingga 62,2 persen dan pada 2008 turun mencapai 56,2 persen,” katanya.
Padahal sejak 2001, ujar dia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa pemberian ASI ekslusif adalah sangat penting dan mendasar bagi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan kebutuhan gizi bagi bayi pada pertemuan ke-54 di Geneva.
Untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, pemberian ASI eksklusif 6 bulan lebih baik daripada 4 bulan karena bermanfaat dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi yang berhubungan dengan infeksi seperti diare dan infeksi saluran nafas atas.
Ia mengemukakan, di Indonesia, pemerintah hanya menetapkan cuti melahirkan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yaitu selama 3 bulan, sedangkan cuti menyusui hanya dilakukan oleh sedikit institusi bagi pekerjanya.
“Kebijakan mengenai cuti ibu menyusui atau mengenai keluangan waktu untuk menyusui belum mendapatkan perhatian yang serius. Dengan masa cuti yang sangat sempit seperti itu menyebabkan kesempatan ibu untuk kontak menyusui bayi/anaknya juga sangat terbatas,” katanya.
(M040)
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Presiden Yudhoyono akan hadiri KTT OKI di Mesir
- AS tidak berencana kirim pasukan ke Mali
- Militer Fiji berlakukan pembatasan partai politik
- Pers nasional harus dikalbui cinta
- Pemerintah Mali Siapkan Komisi Krisis



