Delapan Korban Bentrok Siap Lapor ke Propam
KOMPAS.com/Yatimul Ainun Para warga yang menjadi korban bentrok antara warga dengan TNI AD, soal lahan sengketa yang saat ini dimilik oleh Puskopad ADAM V Brawijaya. Lahan tersebut berlokasi di Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sabtu (7/7/2012).MALANG,KOMPAS.com – Delapan warga yang menjadi korban bentrok antara warga dan TNI AD dalam sengketa lahan di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (6/7/2012) sore kemarin, siap melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kodam V Brawijaya di Surabaya.
Awalnya, korban dari pihak warga diketahui ada tujuh orang. Namun kini bertambah menjadi delapan orang. Para korban mengalami luka di kepala, tangan dan bahu. Delapan warga yang terkena pukulan dan siap melapor di antaranya, Haryanto, Haryadi, Fathurrazi, Suli, Masturi, Budiono, Munadji, dan Satuman.
"Semuanya sudah selesai di visum," kata Fathurrasi, korban yang mengalami luka di kepala, Sabtu (7/7/2012).
Dari cerita Fathurrasi, awalnya warga tak mau bentrok karena hanya memasang bendera merah putih, baliho dan patok di lahan sengketa. "Ternyata, tak lama dari pemasangan patok, ada prajurit sebanyak 4 pleton ke lokasi. Tanpa bicara apa-apa, langsung membongkar patok dan merusak baliho yang berisi hasil pengaduan warga ke Komnas HAM," katanya saat memberi keterangan di rumah Hadi Suyatno, Ketua Paguyuban Kelompok Tani Desa Harjokuncaran.
Saat ini kata Fathurrasi, warga meminta agar pihak TNI bertanggungjawab atas kejadian bentrok dengan warga itu. "Karena tidak mungkin prajurit datang atau turun ke lokasi, kalau tanpa komando atau perintah atasan. Prajurit yang turun, dari zipur V Kepanjen, Kabupaten Malang," katanya.
Menurut Hadi Suyatno, kasus sengketa tersebut harus segera diselesaikan. "Sebenarnya, lahan sengketa tersebut sudah jelas milik warga. Hal itu sesuai dengan berdasarkan SK Dirjen Agraria Nomor 190/DJA/1981 tanggal 1 Desember 1981, tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah objek landreform. Namun, petani belum menerima hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Lahan yang menjadi sengketa seluas 620 dari total luas 666 hektar yang dituntut 828 dari 1.200 keluarga di tiga dusun (Mulyosari, Majapurna, dan Sumberpalung). Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh PT Rotorejo Krowuk, Blitar.
"Anehnya, PT atau investor yang mengelola lahan sengketa ini berganti-ganti. Kalau prajuritnya tidak akan tahu. Ini jelas permainan atasannya. Investornya ganti-ganti. Yang paham bukan prajurit. Tapi atasannya. Yang jelas sampai mati, warga tak akan menerima kalau menjadi milik TNI. Karena sejak tahun 1981 sudah menjadi milik warga," tegas Hadi.
Tanah sengketa itu saat ini dikuasai Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) ADAM V Brawijaya. Pada tahun 1973-1976, dilakukan penggusuran terhadap dusun Banaran, Wonosari, dan Dusun Margamulyo, dan dikuasai oleh pihak TNI sampai saat ini.
"Semuanya sudah kami laporkan ke Komnas HAM," katanya.
Dari pantauan Kompas.com, di lokasi peristiwa bentrokan tampak sudah sep. Namun, warga masih berkumpul di rumah Ketua Paguyuban Kelompok Tani Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang ada di depan lahan sengketa. Sementara pos kantor perkebunan masih dikuasai warga.
Source: kompas regional
Berita Lain:- Empat Rumah di Palangkaraya Terbakar
- Puskesmas di Kaltim Ditargetkan Siap 24 Jam, Tahun Ini
- Geledah Rumah Ayong, Polisi Temukan Buku Jihad
- Korban Longsor Cibogo Bertahan di SDN Cipayung
- Eksekusi Ruko Ricuh Gara-gara Salah Objek



