Hadapi Nasabah Pejabat, Perbankan Diminta Terapkan Risk Base Approach

JAKARTA: Berhadapan dengan nasabah dari kalangan pejabat, kerap kali perbankan menemui kesulitan. Apalagi jika pejabat memiliki akses tingkat tinggi. Ini memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menuntut kemudahan.
Untuk menghadapi hal ini Bank Indonesia (BI) meminta perbankan menerapkan risk base approach dalam kebijakan Customer Due Diligencenya.
Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI, Ahmad Berlian, menjelaskan, dalam transaksi berdasar pendekatan Risk Base Approach, nasabah harus di-mapping terlebih dahulu. Termasuk lokasi usaha dan jenis usaha. Ini bisa memperlihatkan karakteristik nasabah tersebut.
“Kalau masuk high risk, tidak cukup hanya melaksanakan Customer Due Diligence, tapi harus lebih jauh, yaitu dengan enhanced customer due diligence,” ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar dan diskusi Know Your Customer: meningkatkan pendapatan sejalan dengan regulasi BI, di Jakarta, Selasa (21/6).
Kebijakan custumer due diligence ini mulai diterapkan dalam Peraturan Bank Indonesia 11/28/PBI/2009, dan merupakan perkembangan dari kebijakan Know Your Customer yang diterapkan BI sebelumnya.
Tidak hanya terbitkan PBI, bank sentral juga meningkatkan kompetensi di lapangan. Hal tersebut dilakukan dengan workshop yang mendatangkan expert IMF.
“Kita juga laksanakan sosialisasi, terutama di Customer Service. Karena implementasi PB ini tidak gampang. Sesekali ada benturan antara pemenuhan compliance dan target bisnis,” jelasnya.
Ahmad mengungkapkan pada awal PBI tersebut diterapkan, industri perbankan menilai ini akan menghambat pendapatan mereka (revenue). Berdarkan PBI tersebut untuk melakukan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, ada lima pilar kebijakan yang harus diterapkan, yakni kebijakan dan prosedur, infrastruktur, pengawasan komisaris, risk management dan sumber daya manusia.
“Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri, salah satu yang tidak kalah penting penting adalah infrastruktur, yakni perlunya pengembangan IT untuk mendeteksi transaksi mencurigakan,” tutur Ahmad.
Lima pilar dan risk base approach inilah yang harus diterapkan industri perbankan dalam kebijakan Customer Due Dilligencenya ini. Selain untuk memetakan nasabah, kebijakan ini juga dapat mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencucian uang di dunia perbankan. Termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat laporan transaksi mencurigakan kebanyakan berasal dari bank.
Dijelaskan oleh Ahmad, dalam perspektif pelaku Money Laundering, bank sangat strategis karena ada dua aspek. ” Bank efektif untuk simpan aset, ada safe deposite box segala macam. Juga sifatnya yang unlimited karena lintas batas dan cepat,” ujarnya. (*/OL-3)
Source: media indonesia
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- Si super kencang Lamborghini hadir tahun ini



