Publik | July 31, 2012 at 13:00

Hakim tolak keberatan Miranda


2012072460 Hakim tolak keberatan Miranda

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah lengkap dan jelas… “Nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah lengkap dan jelas, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Namun anggota majelis hakim memiliki pendapat berbeda tentang nota keberatan terdakwa dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Gusrizal menilai nota keberatan terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa telah daluwarsa atau lewat masa penuntutan tidak beralasan hukum sehingga tidak diterima.

Miranda didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b dan pasal 13 dalam Undang-Undang (UU) No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Gusrizal, dakwaan jaksa menggunakan pasal 13 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak daluwarsa karena penyidikan perkara suap cek pelawat sudah dilakukan sejak 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod.

Namun salah satu hakim anggota, Sofialdi, berpendapat bahwa dakwaan dengan pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap Miranda bisa dikategorikan daluwarsa.

“Memang KPK memiliki lex spesialis tapi untuk daluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil, dalam hal ini pasal 78 KUHP, sehingga pasa 13 dengan ancaman paling lama tiga tahun telah daluawarsa pada Juni 2010,” jelas Sofialdi.

Artinya, lanjut Sofialdi, keberatan tim kuasa hukum terdakwa masuk dalam materi sehingga dapat diterima dan terdakwa harus segera dibebaskan.

“Namun penuntut umum dapat melakukan penuntutan yang kedua kali dengan tidak masuk dalam penuntutan daluwarsa yaitu tanpa memasang pasal 13,” tambah Sofialdi.

Atas keputusan tersebut, anggota tim kuasa hukum Miranda, Andi F. Simangunsong, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan.

“Kami mengajukan perlawanan atas keputusan ini karena ada dissenting opinion karena keputusan ini bukan saja ada perbedaan alasan tapi juga mempengaruhi akhir dari sidang, jadi kami mohon pemeriksaan ditangguhkan lebih dulu,” kata Andi.

Andi memohonkan agar berkas perkara dapat diperbanyak dan diserahkan kepada pengadilan tinggi sehingga kliennya dapat segera bebas.

Namun hakim Gusrizal mengatakan bahwa karena ada dakwaan dengan pasal 5 huruf (1) huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun maka persidangan harus segera diselesaikan.

“Mengingat ancaman maksimal adalah lima tahun maka harus segera diselesaikan, silakan Anda mengajukan perlawanan,” kata Gusrizal.

Miranda dianggap memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia senilai Rp20,85 miliar yang berupakan bagian total 480 TC BII senilai Rp24 miliar kepada beberapa anggota Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(D017)

Editor: Maryati

COPYRIGHT © 2012

Source: AntaraNews.com – Peristiwa

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

>> Berita terkait tentang: Hakim tolak keberatan Miranda

Leave a Comment