Megapolitan | August 11, 2012 at 15:18

Idap HIV, Penahanan Sopir Mercy Maut Dibantarkan


1215021620X310 Idap HIV, Penahanan Sopir Mercy Maut Dibantarkan KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL Kondisi mobil mewah Mercedes-Benz seri V8 Biturbo B 1201 BAD berwarna putih cukup parah akibat kecelakaan di Bundaran HI, Senin (23/7/2012) dini hari. Peristiwa itu membuat satu orang tewas dan dua orang lainnya luka-luka.

JAKARTA, KOMPAS.com – Penahanan Darsan Sutrisna, pengemudi mobil Mercedes Benz yang menabrak tiga orang pengamen di Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu, akhirnya ditunda atau dibantarkan. Hal ini menyusul temuan tim medis kepolisian bahwa Darsan terserang virus HIV.

"Dharsan dibantarkan minggu lalu karena yang bersangkutan terjangkit penyakit HIV," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, begitu diketahui Darshan mengidap HIV, polisi langsung membawanya ke RS Polri Sukanto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dibawa ke RS Polri untuk perawatannya. Masa tahanannya ditunda dulu," ucapnya.

Sementara pemberkasan kasus kecelakaan maut ini sudah dirampungkan penyidik. Penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara Darsan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Di dalam berkas itu kami tetap masukkan pasal-pasal terdahulu, di antaranya Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak pakai Pasal Pembunuhan," kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Senin (23/7/2012) pukul 03.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sebuah mobil sedan Mercy B 1201 BAD melaju sangat kencang dan menabrak tiga orang pengamen yang sedang duduk meminum kopi di pinggir trotoar bundaran HI. Salah seorang di antaranya tewas, sementara dua orang lainnya mengalami luka.

Korban meninggal dunia yakni atas nama Ariyanto Sjafri, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara dua orang lainnya yakni mengalami luka yakni Andri (20) dan Jamaludin (20).

Atas peristiwa ini, Darsan Sutrisna selaku sopir mobil itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat dites urine dan darahnya, ternyata Darsan POSITIF (+), mengandung MDMA golongan 1, dan Metamfetamina golongan 1.

MDMA, adalah zat kandungan yang terdapat pada ekstasi. Sementara metamfetamin adalah zat yang terdapat pada sabu. Darsan juga diketahui baru keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak 4 bulan lalu.

 

Editor :
Ana Shofiana Syatiri

Source: kompas megapolitan

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Leave a Comment