Finance | December 23, 2009 at 18:25

Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang Setahun


Suhendra – detikFinance

depdag dalam Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang Setahun
(foto: dok Depdag)

Jakarta -Departemen Perdagangan (depdag) secara resmi telah memperpanjang izin mesin (bukan baru) selama setahun terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 2010.

Ketentuan ini berdasarkan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 yang diterbitkan pada 22 2009 tentang Ketentuan Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 2008.

“Permendag berlaku efektif mulai 1 Januari 2010 hingga 31 2010 ini diterbitkan atas pertimbangan keadaan ekonomi Indonesia yang secara keseluruhan belum kondusif sehingga menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan mesin dan peralatan mesin,” demikian bunyi siaran pers departemen perdagangan yang diterima oleh detikFinance, Rabu (23/12/2009).

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 ini tidak banyak berbeda dengan Ketentuan Modal Bukan Baru yang berlaku sebelumnya. Dalam Permendag ini disebutkan modal bukan baru atau mesin hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi.

Diatur juga dalam permendag tersebut mengenai perusahaan rekondisi, yaitu selain mengimpor untuk kebutuhan di dalam negeri, juga dapat mengekspor hasil proses rekondisi atau remanufakturingnya dan memenuhi pesanan pemakai langsung.

Dijelaskan juga para perusahaan rekondisi juga dipersyaratkan untuk melampirkan kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual oleh surveyor dan memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai di dalam negeri.

“Persetujuan yang telah dikeluarkan berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan ,” jelas rilis itu.

Permendag itu juga mengatur bagi mesin yang diimpor yang belum sampai pada saat persetujuan berakhir, pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2010 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI). Selain hal-hal baru yang diatur pada Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009, terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku, antara lain yaitu:

Pemakai langsung tidak diwajibkan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian, sementara bagi perusahaan rekondisi diwajibkan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian.Pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis dilakukan di negara muat dan penerbitan COI yang merupakan dokumen pelengkap dalam proses kepabeanan.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah rilis tersebut.

(hen/dro)

Source: detikfinance

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Tags: , , , , ,

Leave a Comment