Kementerian hanya Berorientasi pada Remunerasi

JAKARTA: Konsep reformasi birokrasi belum menjadi paradigma yang sama di kalangan kementerian. Program reformasi birokrasi seringkali hanya dimaknai sebagai pemberian remunerasi atau sebatas tunjangan kinerja.
“Reformasi birokrasi itu bukan hanya soal remunerasi. Bahwa ada masalah dalam gaji pegawai, itu memang benar. Tapi salah besar jika hanya mengartikan reformasi birokrasi sebatas pemberian remunerasi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Yassona Laolly, usai Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia di Komisi II DPR, Senin (28/2).
Dikatakan, pengertian reformasi birokrasi cenderung mengalami distorsi sehingga diartikan sebagai remunerasi semata. Padahal menurut Yasona, praktek remunerasi tidak menjawab persoalan peningkatan kinerja birokrasi.
Kenaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan kepada beberapa institusi pemerintahan, menurutnya, belum berbanding lurus dengan peningkatankan kinerja.
“Padahal seharusnya, pemberian remunerasi itu juga disertai dengan pelaksanaan berbagai program pendukung peningkatan kinerja. Bagaimana jadinya birokrasi kita jika ternyata reformasi birokrasi cuma ditafsirkan remunerasi?,” ujarnya.
Menteri PAN EE Mangindaan mengakui bahwa selama 2011 terdapat 20 kementerian atau lembaga yang telah menyampaikan pengajuan reformasi birokrasi di lembaganya.
Meski begitu, menurut Mangindaan, sebagian besar usulan tersebut dikembalikan karena lebih berorientasi pada usulan remunerasi. Padahal, esensi dari reformasi birokrasi bukan terletak pada pemberian remunerasi.
“Dari 20 kementerian, sebagian kami kembalikan untuk disesuaikan kembali,” ucapnya.
Usulan dokumen reformasi birokrasi tersebut, menurut Mangindaan, seharusnya berisi tentang bagaimana penataan kelembagaan, SDM aparatur, tatalaksana, pengawasan reformasi, peningkatan akuntabilitas, evaluasi program serta program percepatan.
Menurut Yassona, reformasi birokrasi sebaiknya diterapkan secara menyeluruh di semua instansi agar lebih adil. Syaratnya, formula penerapan program tersebut telah disempurnakan.
Dia pun mengatakan, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang dirumuskan bersama-sama.
Kementerian yang mengajukan usulan reformasi birokrasi di antaranya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan SDM, Badan POM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan lembaga setingkat kementerian yang mengajukan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Lemhannas, Arsip Nasional, Badan Pusat Statistik, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pada tahun ini, terdapat dua kementerian atau lembaga yang menjadi prioritas dalam program reformasi birokrasi, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung RI. Saat ini proses pengajuan kedua lembaga tersebut telah memasuki penyelesaian penghitungan tunjangan kinerja.
Sementara itu, guru besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Didin Damanhuri mengatakan, kebijakan remunerasi telah gagal. Keberadaan mafia pajak, ujarnya, merupakan dari kegagalan kebijakan remunerasi.
Mencuatnya kasus Gayus Tambunan dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) tentang 42 rekening di Ditjen Pajak yang mencurigakan merupakan bukti bahwa kebijakan tersebut gagal menghilangkan praktek penyelewengan di Ditjen Pajak. Padahal sistem remunerasi telah dijalankan sejak 2007 di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.
“Saat ini adalah moment yang tepat untuk mengkaji ulang kebijakan remunerasi. Kebijakan yang diterapkan saat ini masih banyak kekurangan,” tegasnya .
Menurutnya, Sri Mulyani yang menjadi menteri keuangan saat itu terlalu terburu-terburu menerapkan kebijakan remunerasi, tanpa disertai dengan sanksi penyelewengan serta pengaturan sesuai jobdesk. (NA/OL-3)
Source: media indonesia
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- Si super kencang Lamborghini hadir tahun ini



