Luar Daerah | August 8, 2012 at 21:48

Mantan Kadispenda Tebing Tinggi Dihukum Penjara 18 Bulan


MEDAN, KOMPAS.com – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Tebing Tinggi Samsul Rizal Lubis, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/8/2012).

Samsul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena membagi-bagikan upah jasa pungut PBB sektor pertambangan tahun 2008-2010 yang merugikan negara sebesar Rp 764,9 juta.

Selain dihukum penjara, dia juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Namun, terdakwa dibebaskan dari hukuman uang pengganti karena telah mengembalikan upah jasa pungut sebesar yang diterimanya mulai 2008-2010 sebesar Rp 112,4 juta ke kas Pemko.

Terdakwa dinyatakan dalam putusan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan penyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim yang diketuai Suhartanto berpendapat, Pemko Tebing Tinggi tidak berhak membagi-bagikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN sebagai upah jasa pungut PBB sektor pertambangan karena tidak ada kegiatan pertambangan di daerah itu. Manurut hakim, dana bagi hasil tersebut seharusnya masuk dalam APBD Tebing Tinggi sebagai pendapatan daerah.

"Tahun 2008-2010, Kota Tebing Tinggi tidak mendapat alokasi untuk upah jasa pungut. Namun, dana bagi hasil dari pemerintah pusat dibagi-bagikan terdakwa sebagai upah jasa pungut kepada dirinya, pejabat, dan PNS yang ditentukan terdakwa," kata hakim.

Majelis juga berpendapat, pembagian upah jasa pungut PBB sektor pertambangan tidak memiliki dasar hukum karena hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebing Tinggi. "Oleh karena itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara ini mantan Wali Kota Tebing Tinggi M Hafiz Hasibuan harus ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum seperti terdakwa. Sebab, M Hafiz Hasibuan menerbitkan dan menandatangani SK pembagian upah jasa pungut PBB sektor pertambangan tahun 2008-2010 yang memuat nama-nama penerima dan besarannya.

"Walikota mengeluarkan SK adalah perbuatan yang melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum seperti terdakwa," tegas hakim.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim mengatakan baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan.

Editor :
Tri Wahono

Source: kompas regional

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Leave a Comment