MK dinilai rusak sistem presidensial

Benny K Harman (ANTARA)
“MK merusak sistem penyelengaraan pemerintah yang berdasarkan sistem presidensial dengan putusannya,” kata Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menyebutkan, MK lebih mengedepankan kehendak rakyat dibandingkan menjaga konstitusi yang didalamnya terdapat sistem presidensial.
“Sistem presidensial yang harus dibela MK, bukan kehendak rakyat yang dikedepankan,” katanya.
MK, kata dia, seharusnya memahami pembuat UU Pemilu yang mencantumkan ambang batas 3,5 persen secara nasional tersebut dan menyebutkan bila MK membela sistem presidensial, maka PT sebesar 3,5 persen secara nasional tidak akan dihapus.
“Hakim MK tidak mendalami sungguh-sungguh maksud pembentuk UU dengan menetapkan PT. PT itu untuk menjamin pelaksaan sistem presidensial yang jadi pilihan kebijakan bangsa dan sudah jadi kompromi bangsa ini,” katanya.
Ia menilai, MK hanya menjadi juru bicara rakyat dibanding juru bicara pembela sistem presidensial.
“Hakim MK itu lebih banyak bicara sebagai juru rakyat, bukan sebagai juru bicara konstitusi dan penjaga sistem presidensial. Kalau mau jadi jubir rakyat, jadi ketua partai saja,” pungkas Benny.
(zul)
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Presiden Yudhoyono akan hadiri KTT OKI di Mesir
- AS tidak berencana kirim pasukan ke Mali
- Militer Fiji berlakukan pembatasan partai politik
- Pers nasional harus dikalbui cinta
- Pemerintah Mali Siapkan Komisi Krisis



