Luar Daerah | August 8, 2012 at 19:57

Nasib Gugatan Class Actian Tidak Jelas


JEMBER, KOMPAS.com — Nasib gugatan kelompok (class action) yang dilakukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap 29 anggota DPRD di Pengadilan Jember, Jawa Timur, menjadi tidak jelas. Sudah sebulan lebih, proses persidangan tidak pernah ada lagi. Uang panjar untuk memanggil para saksi tidak cukup sehingga proses persidangan terhenti.

Ketua majelis hakim Adi Hernomo Yulianto mengatakan, perkara ini masih jalan terus. PN Jember perlu mengirim surat kepada penggugat berkenaan dengan kelanjutan gugatan tersebut, apakah mau dilanjutkan atau dihentikan.

Ada enam orang warga dari berbagai elemen menggugat 29 orang anggota DPRD Jember karena lamban membahas APBD 2011. Keterlambatan disebabkan riak politik lokal daerah yang terjadi saat itu sehingga 29 anggota DPRD dituduh menghambat pembahasan APBD.

Penggugat menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun, yang terdiri akibat kerugian materiil sebesar Rp 264 miliar dan immateriil Rp 1 triliun. Menurut penggugat, 29 anggota DPRD Jember memperlambat proses pembahasan APBD 2011, sehingga menimbulkan keterlambatan seluruh proses pembangunan yang didanai oleh keuangan daerah.

Ahmad Cholily, kuasa hukum ke-29 anggota DPRD Jember mengatakan, majelis hakim seharusnya menggugurkan gugatan tersebut. Sebab, hingga sekarang para penggugat tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan. Ini disebabkan uang panjar untuk memenuhi panggilan tidak ada, sehingga tidak bisa dilakukan pemanggilan terhadap para saksi.

"Karena panjarnya tidak ditambah-tambah, maka berdasarkan hukum acara perdata gugatan dinyatakan gugur. Namun yang menyatakan gugur mestinya pengadilan," kata Cholily, Rabu (8/8/2012) di Jember.

Walau PN Jember hingga saat ini belum menyampaikan pernyataan perkara digugurkan, tetapi sesuai hukum acara perdata mestinya sudah gugur dengan sendirinya.

Gugatan class action terhadap 29 anggota DPRD yang diajukan sejumlah LSM ke PN Jember sudah hampir setahun lamanya. Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf dan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Yuli Priyanto sudah pernah hadir sebagai saksi di pengadilan.

Editor :
Nasru Alam Aziz

Source: kompas regional

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Tags:

>> Berita terkait tentang: Nasib Gugatan Class Actian Tidak Jelas

Leave a Comment