PEMBAYARAN THR: Tindak perusahaan yang tak bayar THR

JAKARTA: DPR meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh sebelum Lebaran tahun ini.
“Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja outsourcing,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, Rabu (8/8/2012).
Menurut dia, THR itu wajib diberikan minimal 1 bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing.
Irgan menjelaskan pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya, karena pada saat itu para pekerja memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan Lebaran.
“Sesuai surat edaran Menakertrans No.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu,” paparnya.
Sementara itu, para kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR agar tidak terjadi pengabaian, sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh tunjangan tepat waktu.
Irgan menambahkan perusahaan yang tidak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.
“Hal itu dikarenakan akibat tindakan abainya pengusaha, pemilik perusahaan bukan saja bersikap mengangkangi keputusan pemerintah, tapi lebih jauh menyangkut nasib buruh yang ditelantarkan,” ungkapnya.(msb)
Source: bisnis online
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- BANK DUNIA prediksi arus modal ke negara berkembang bakal tumbuh



