Publik | August 11, 2012 at 17:19

Pemkab Bangka Barat diminta siapkan Perda terumbu karang


“Provinsi Babel merupakan wilayah kepulauan sehingga wajib adanya peraturan yang dapat digunakan untuk melindungi ekosistem laut dari semua aktivitas yang dapat merusak terumbu karang,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Ivan Wahyudi Hartono di Muntok, Sabtu.

Untuk mewujudkan kelestarian kawasan laut, kata dia, Pemkab harus segera mempersiapkan diri dengan menyusun perda terumbu karang agar dapat dilanjutkan dalam pembahasan lebih serius dengan legislatif dan dapat segera diterapkan.

“Ada sekitar 19 daerah yang sudah mensahkan perda terumbu karang, kita bisa belajar dari daerah itu. Jika kita siapkan sekarang, mungkin dua tahun ke depan sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Dalam penyusunan draft, kata Ivan, Pemda melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Barat dapat melihat daerah terdekat seperti Bintan, Batam atau Sulawesai Tenggara yang sudah lebih dahulu menerbitkan perda tersebut.

Ia mengatakan, ekosistem terumbu karang di daerah itu terus mengalami kerusakan karena aktivitas penambangan bijih timah, praktik penangkapan ikan tidak lestari dan perubahan suhu air akibat pemanasan global.

“Adanya perda yang mempertimbangkan kawasan wisata, daerah pembangunan, jalur pelayaran, kawasan tangkap nelayan tersebut diharapkan mampu membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan data hasil survei terbaru dari DKP Bangka Barat, di daerah itu terdapat 19 titik spot terumbu karang yang 20 persen diantaranya mengalami kerusakan yang wajib untuk dikembalikan kelestariannya.

(KR-DSD)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Source: AntaraNews.com – Peristiwa

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Leave a Comment