Hakim Beri Waktu Abu Jibril Lengkapi Data Dulu
Publik | admin | December 22, 2009 at 12:35Lia Harahap – detikNews

Jakarta -Sidang pengajuan uji materi UU Antiteroris oleh Abu Jibril Cs digelar. Hakim memberikan waktu kepada Abu Jibril selaku pemohon agar melengkapi data terlebih dulu.
“Karena hakim merasa pengajuan materi masih terlalu luas,” kata Ketua Majelis Hakim Arjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Menurut Arjono, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pemohon diminta agar mengaitkan kerugian yang dialami dengan pasal-pasalnya.
Abu Jibril Cs tiba di MK bersama pengacara dan 4 muridnya. Abu tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan sorban putih dan baju hijau.
4 Orang muridnya yang juga ikut sebagai pemohon uji materi yakni Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR. Serta dua pengacara Abu Jibril yakni Isnandar S Nasution dan Ahmad Suryono.
Abu Jibril Cs mengajukan uji materil sebanyak 4 pasal yakni pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46. Alat uji yang disampaikan mereka dengan menggunakan UUD 1945 dengan pasal 28 d ayat 1, pasal 28 g ayat 1, pasal 28 i ayat 2.
Alasan pemohon salah satunya karena UU Antiterorisme merupakan tindakan diskriminasi yang diatur dalam ketentutan hukum acara. Salah satunya yakni pasal 26 ayat 1 tentang penggunaan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan.
(gus/iy)
Source: detiknews


Tweet This
Digg This
Save to delicious
Stumble it