Raperda Penyandang Cacat Ditunda
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Retno (40), diangkat oleh beberapa orang saat akan menikmati layanan Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2010). Kaum difabel mendesak pemerintah segera menerapkan peraturan standar pelayanan publik sehingga aman dan nyaman bagi mereka para penyandang cacat.JAKARTA, KOMPAS.com – Para penyandang cacat di ibukota ini tampaknya harus kembali gigit jari haknya mendapatkan kesamaan akses, terutama untuk fasilitas publik, harus kembali tertunda. Pasalnya, Badan Legislasi Daerah atau Balegda menunda penjadwalan pembahasan Raperda hak-hak penyandang cacat hingga tahun depan. Padahal seharusnya raperda sudah diterbitkan di tahun 2010.
"Tahun ini sudah ada 31 Raperda yang masuk ke Lembaga Legislasi Daerah. Karena itu Raperda Penyandang Cacat baru bisa diajukan tahun depan," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Balegda, Wahyono, Senin (31/1/2011).
Namun, ia membantah apabila dianggap mengesampingkan hak-hak penyandang cacat. Wahyono mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan sudah terlalu banyaknya Raperda yang masuk. "Dilihat juga dari urgensinya, namun bukan berarti Raperda penyandang cacat tidak mendesak," ucap Wahyono.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Winarni, mengatakan Raperda penyandang cacat sebenarnya sudah disusun Dinsos bersama elemen masyarakat lainnya sejak tahun 2010. Namun, baru tahun depan akan diajukan ke DPRD oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Adapun, pembuatan Raperda tentang penyandang cacat ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial itu untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Hal-hal yang diatur dalam raperda penyandang cacat tersebut yakni pemenuhan hak pendidikan penyandang cacat di sekolah umum, penyediaan alat-alat pendukung kegiatan belajar mengajar, serta infrastruktur fasilitas publik yang sensitif pada kebutuhan penyandang cacat.
Winarni mengungkapkan hingga kini tercatat 35.000 lebih penyandang cacat di ibukota. "Tapi yang tercatat di Dinsos sekitar 9.785 orang," ujar Winarni.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.523 jiwa penyandang cacat tubuh, 1.642 penyandang cacat mental (psikotik), 986 penyandang cacat retardasi, 1.140 tuna netra, dan 1.494 tuna rungu.
Source: kompas megapolitan
Berita Lain:- Perempuan Cantik Tewas dengan Belasan Luka Tusuk
- Berbagi dengan Pengungsi, Jl Jatinegara Barat Dibuka Sebagian
- Malam Ini Warga Rawajati Masih Bertahan di Kolong Jembatan
- Dua Orang di Cengkareng Tewas Karena Banjir
- Terjun ke Ciliwung, Pemuda Tuna Rungu Selamat



