Tahanan kabur, delapan polisi ditindak tegas
Tahanan yang kabur tersebut Alpen dan Ben (tersangkut kasus pencurian), Diki (tersangkut kasus narkoba), dan Suherman (kasus uang palsu).
Menurut Nugrohadi, oknum polisi ini dipenjara selama 21 hari, selain dipenjara juga mereka akan menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat.
“Setelah mereka dipenjara nantinya oknum polisi itu direncanakan di mutasi ke Mentawai, Solok Selatan dan tempat pelosok lain yang berada di wilayah hukum Sumbar,” katanya. Dia tidak mengungkap identitas delapan polisi yang diberi sanksi itu.
“Empat orang tahanan kabur, murni kelalaian petugas jaga yang tidak serius bertugas,” katanya.Para tahanan kabur dengan cara memotong satu teralis bagian pojok sel Mapolres Bukittinggi. (*)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Presiden Yudhoyono akan hadiri KTT OKI di Mesir
- AS tidak berencana kirim pasukan ke Mali
- Militer Fiji berlakukan pembatasan partai politik
- Pers nasional harus dikalbui cinta
- Pemerintah Mali Siapkan Komisi Krisis



