TENAGA KERJA: Aturan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan diteken

JAKARTA: Kemenakertrans dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani peraturan bersama pada Rabu, 8 Agustus 2012.
Peraturan itu tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat.
“Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kodusif,” ujarnya saat penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala BKN, Rabu, (8/8/2012)
Dia menilai dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan perlu memperhatikan sejumlah isu ketenagakerjaan di tingkat global, seperti masalah pekerja anak dan pekerjaan yang layak.
“Jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Muhaimin.
Sampai dengan saat ini, pemerintah memiliki sedikitnya 1.469 orang pegawai pengawas yang tersebar di 33 provinsi.
Namun, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada. (ra)
Source: bisnis online
Berita Lain:- BEA KELUAR CPO: Struktur tak akan diubah
- TKI: Suami isteri satu majikan ideal
- RUPIAH MELEMAH, Sektor Pariwisata Justru Diuntungkan
- Mendag Setujui Usulan BMAD Baja Canai Dingin
- BANK DUNIA prediksi arus modal ke negara berkembang bakal tumbuh



