Finance | August 8, 2012 at 18:04

TENAGA KERJA: Aturan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan diteken


e5c48d11ccc5a92750590ed396779031 TENAGA KERJA: Aturan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan diteken

JAKARTA: Kemenakertrans dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani peraturan bersama pada Rabu, 8 Agustus 2012.

Peraturan itu tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat.

“Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kodusif,” ujarnya saat penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala BKN, Rabu, (8/8/2012)

Dia menilai dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan perlu memperhatikan sejumlah isu ketenagakerjaan di tingkat global, seperti masalah pekerja anak dan pekerjaan yang layak.

“Jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Muhaimin.

Sampai dengan saat ini, pemerintah memiliki sedikitnya 1.469 orang pegawai pengawas yang tersebar di 33 provinsi.

Namun, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada. (ra)

Follow @bisniscom!function(d,s,id){var js,fjs=d.getElementsByTagName(s)[0];if(!d.getElementById(id)){js=d.createElement(s);js.id=id;js.src=”//platform.twitter.com/widgets.js”;fjs.parentNode.insertBefore(js,fjs);}}(document,”script”,”twitter-wjs”);
Tweet!function(d,s,id){var js,fjs=d.getElementsByTagName(s)[0];if(!d.getElementById(id)){js=d.createElement(s);js.id=id;js.src=”//platform.twitter.com/widgets.js”;fjs.parentNode.insertBefore(js,fjs);}}(document,”script”,”twitter-wjs”);

Source: bisnis online

Berita Lain:
Like the news? Please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.

Leave a Comment